Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis
Meskipun
bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk
yang dianggap umum:
·
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis
yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas harta perusahaan. perusahaan ini di
kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap
kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya
perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan.
·
Persekutuan
Persekutuan adalah
bentuk bisnis di mana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan
perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Sama seperti perusahaan perseorangan,
setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas
harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
·
Perseroan
Perseroan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan
direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas
harta perusahaan.
·
Koperasi
Koperasi adalah
bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
Mantapp
BalasHapusKeren sangat membantu dan jelas
BalasHapus